Showing posts with label Agama. Show all posts
Showing posts with label Agama. Show all posts

Sunday, November 10, 2019

‘SURAT TERBUKA’ UNTUK BANGSA INDONESIA


Pada awalnya saya hendak meletakkan tulisan ini di saku jas yang saya kenakan lengkap dengan dasi merah dan peci sambil tergantung di kamar kos kecil di pinggiran Jakarta. Ya, rasanya hidup ini telah penuh dengan tekanan, di mana setiap malam konsep-konsep bernegara dan membangun peradaban melintas dalam pikiran, mungkin pikiran itu akan cepat diterima ketika telah menjadi perhatian media. Keadilan sosial merupakan misteri terbesar dalam pikiran muda. Apakah tentang keseimbangan semata? Atau tentang hak dan kewajiban berbangsa?
Rasanya tidak salah bila kita kembali pada pendekatan sederhana dengan mempertanyakan pada diri pribadi apa yang hendak kita capai sebagai insan merdeka?
Apakah menjadi penguasa? Apakah menjadi kaya raya? Apakah menjadi terkenal? Atau hanya sekedar terhindar dari neraka?
Mungkin kita telah merdeka, kita bebas untuk menetapkan pilihan apa yang hendak kita capai dalam hidup, paling tidak sebagian besar masih berpikir pilihan terbaik adalah abdi negara, sementara bila tak ada kriteria karena tidak melekat di dalamnya warna bendera maka jadi penguasa adalah alternatifnya, tentu kita bisa memulai dari jalan yang sederhana dan cukup mudah dengan menjadi petualang sosial media. Tapi itu semua tidak menjanjikan hidup pada kemurnian surga!
Pertanyaan kedua tentu tentang bersatu. Hitler mungkin berteriak bahwa “bersatulah agar maju.” Bersatu adalah kata paling ampuh untuk menghadapi pikiran kaku. Menyamakan diri pada hal yang nyata atau tak nyata adalah suatu yang baku. Warna dan bentuk mungkin bukan jadi alasan penuh untuk berpadu, namun jangan lupa ideologi dan angan-angan adalah candu. Ingat kawanku, bersatu itu bukan tentang mengisi saku. Walaupun bisa dilihat mereka menjual semua kebutuhanmu dengan label ‘jadilah pribadi yang baru!’
Berikutnya tentang daulat. Mungkin masih sangat hangat kita dengar kata-kata keramat, “merdeka atau mati” sebagai bentuk masyarakat yang terhormat! Ya menjadi terhormat adalah beban berat, tapi bukan berarti berhak untuk berteriak dengan cepat hingga sampai kata sesat bahkan b*ngsat! Tapi hendaknya kita bertobat, mungkin pemimpin jemaat sudah merupakan orang yang tepat, namun yang salah memang kita yang selalu hendak mengubah kodrat. Kita telah sampai pada titik merdeka terhormat didasari pada bentuk ideal sebagai konglomerat. Saya rasa kita telah menjadi rakyat yang suka pada maksiat, karena tidak memiliki uang adalah cacat, dengan alasan kebutuhan hidup semakin ketat! Ya kita berdaulat pada harta yang melekat!


Pekerjaan rumah kita ada pada upaya menghadirkan keadilan dan kemakmuran.
Pikiran ini bukanlah suatu angan-angan namun mempertegas definisi kata ini bukan hanya dalam bahasa koran memang harus segera digagas. Kita memiliki kewajiban membela negara tetapi baru-baru ini kita memahami mendefinisikan bela negara sebagai bentuk  ‘sukarela’  menjadi cadangan menghadapi ancaman tentu tetap mendapatkan intensif, seragam dan pangkat. Setidaknya tujuan mencapai keadilan dan kemakmuran juga demikian, harus dijelaskan sebagai suatu target pencapaian yang masuk akal, agar rakyat benar tahu apa yang menjadi hak khusus ketika menjadi warga negara yang baik. Prakteknya bisa saja harta atau takhta.
Jepang dengan tegas menyampaikan adanya masyarakat 5.0, karena memang masyarakatnya adalah masyarakat yang taat pada kekuasaan kaisar, meski legitimasi kaisar selanjutnya dikembangkan oleh perdana menteri yang dengan leluasa melakukan perubahan pada aspek-aspek sosial. Mereka juga sama dengan negara empat musim lainnya, pun sangat takut dengan kekurangan bahan pangan sehingga bekerja dengan keras juga adalah kewajiban.
Indonesia? Kita tidak lagi dipimpin pejabat yang memiliki atribut-atribut hingga masyarakat manut dan tunduk, meski masih ada yang yakin bahwa pemimpin berdarah raja kuno atau yang menikahi lelembut adalah pemimpin seutuhnya. Janganlah lupa bila terus konsep demikian digunakan maka gelombang kuat akan memecahkan simbolisasi rasial tersebut, awal-awal reformasi telah membuka dengan lantang hal tersebut. Rakyat butuh hal yang nyata, butuh bhineka yang seutuhnya!
Indonesia adalah bangsa 2 musim yang selalu dibuai dengan tanah surganya, Idealnya kehidupan akan berlangsung sepanjang tahun, dan jelas menjadi pemikat negara yang terus kekurangan. Sudah selayaknya bangsa Indonesia mengubah pikiran menjadi bangsa pekerja dengan tujuan pencapaian yang jelas dan nyata, bukan hanya dibuai kata ‘semangat’ dan ‘surga’!
Memperkenalkan rewards and punishments yang berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia harus menjadi pemikiran penguasa. Karena kedaulatan tetap di tangan rakyat sebagaimana konstitusi menyebutkan. Mengubah orientasi cita-cita rakyat dengan program yang nyata adalah keniscayaan. Ingat makna persatuan akan sangat dekat dengan perpecahan, selama rakyat merasa tak terwakili, maka pilihan untuk kembali merdeka adalah hal yang hakiki.
Semoga pikiran ini tak hanya bersemayam di atas gunung, atau terhunus dari jiwa-jiwa pemimpi!

Thursday, September 15, 2016

#HARAM #BAKARHUTAN #KARHUTLA


Mengenai tata kelola SDA, seorang ulama besar, al-alim allamah Wahbah Al-Zuhaily berpendapat bahwa sumber mineral haruslah dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh dimonopoli oleh orang perorang atau dikuasai pihak swasta.

Senada dengan apa yang dikatakan oleh Al-Zuhaily, di kalangan madzab Hambali dan Maliki memandang semua ciptaan Allah, berupa tambang, bebatuan, air, rerumputan (pada masa itu air dan padang rumput sangatlah vital untuk pakan ternak) haruslah dimiliki oleh negara.

Sedemikian, dalam Islam, jangankan merusak, memakai apa yang dari alam secara berlebihan saja dilarang. Bahkan para Ulama sepakat melarang menggunakan air secara berlebihan walaupun persediaan air dalam kondisi melimpah.

Dari sini kita bisa melihat bahwa dalam Islam, alat produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak haruslah dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan rakyat.
Telah jelas bahwa pembakaran hutan dan lahan banyak mudaratnya, selain membuat bencana asap, juga membunuh keragaman hayati dalam ekosistem hutan, dan yang pasti bencana pasca pembakaran segera tiba, yaitu banjir dan tanah longsor yang mengancam.

Maka semua kerusakan di bumi merupakan ulah manusia-manusia yang serakah dan tidak menyukuri nikmat Allah dengan merawat bumi sebaik-baiknya. Al-Qur’an menunjukkan beberapa penyebab kerusakan lingkungan (fasad al-bi’ah) diantaranya: Merusak (Al-A’raf, 7: 56 dan 74), (Al-Baqarah, 2: 60);Mengurangi/mengubah. (Al-Nisa’, 4: 118-119); Dorongan hawa nafsu (Muhammad, 47: 22) (Al-An’am, 6:123) (Al-Isra’,17: 16); Tidak seimbang dan berlebihan (Al-Isra’, 17: 25-26) (Al-An’am, 6:141) (al-A’raf; 7:31) (Al-Rahman, 55: 7-9) (al-Furqan, 25:67).

Betapa tingginya penghormatan Islam terhadap kehidupan dan kelestarian alam. Surutnya peran agama dalam berbagai perjuangan penyelamatan alam dari eksploitasi besar-besaran korporasi, kiranya penting buat para aktivis dakwah, bahwa perhjuangan ini bukan saja milik kami para aktivis namun milik semua warga di bumi.
#Rapatkanbarisan #MariBerjihad
 
Baca juga https://pojoklenteramerah.blogspot.co.id/2016/08/krisis-ulama-dan-kaum-agamis-lakukan.html

MUI Haramkan Pembakaran Hutan dan Lahan
Rabu, 14 September 2016 , 23:21:00 WIB
  

RMOL. Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam jumpa pers di Kantor Pusat Kementerian LHK Jakarta (13/9/2016) menyambut baik upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui peluncuran fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.

Dengan terbitnya fatwa ini akan membimbing dan memberi tuntunan syariah kepada masyarakat khususnya umat Islam Indonesia dalam kaitannya mencegah terjadinya karhutla dimasa yang akan datang.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan, bahwa pihaknya sangat menghargai upaya ini, apalagi terkait karhutla. "Kami di Kementerian LHK hukum material saja tidak cukup, tetapi yang paling penting adalah menegakkan juga sisi moralnya," uangkap Siti Nurbaya.

Wakil Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo di Komplek KLHK Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016) menegaskan bahwa, melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya adalah haram.

lebih lanjut, Huzaemah mengatakan, bahwa sebagian besar kebakaran hutan di Indonesia disebabkan oleh campur tangan manusia, artinya pembakaran yang dilakukan dengan sengaja bisa terjadi mudarat hingga menyebabkan kematian. "Fatwa ini adalah amar ma'ruf Nahi munkar," terang Huzaemah.

Secara teologis, Islam menempatkan manusia sebagai khalifah (wakil) Allah di muka bumi yang sekaligus menerima amanat untuk menjaga dan mengelola bumi, sebagaimana dengan terang ditunjukkan dalam Al Qur’an, Sayangnya, manusia, khususnya umat Islam, seringkali berbuat sebaliknya. Allah sendiri mengatakan bahwa manusialah yang sesungguhnya membuat kerusakan di bumi, sebagaimana dalam QS. Ar-Ruum:41, "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia".

Sementara dalam QS. Al-A’raaf:56, Dan janganlah kalian membuat kerusakan di atas muka bumi setelah Allah memperbaikinya". Artinya telah jelas ini sebagai larangan Allah pada umat manusia untuk berbuat kerusakan di atas bumi, baik sedikit maupun banyak dan termasuk tindakan pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kematian.

Secara langsung Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan, fatwa MUI terkait pembakaran hutan sebagai advokasi moral kepada masyarakat untuk mengurangi tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

Dalam pers realese yang di keluarkan oleh Biro Humas KMLH, Fatwa MUI ini memutuskan hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya dalam enam ketentuan hukum, yaitu pertama, melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lain, hukumnya haram. Kedua, memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, hukumnya haram. Ketiga, melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan hutan dan lahan yang ditimbulkannya. Keempat, pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.

Kemudian, Kelima, pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut, memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan, mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ditujukan untuk kemaslahatan, tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan, pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka lima, hukumnya haram.

Dengan dikeluarkannya fatwa ini MUI, Ketua Lembaga Pemuliaan Pemberdayaan Lingkungan Hidup MUI Hayu S. Prabowo mengimbau, kepada seluruh dai untuk mendakwahkan fatwa pembakaran hutan ke masyarakat. "Para dai akan kami bekali dengan buku saku yang memuat seluruh penjelasan tentang pelestarian lingkungan hidup," Hayu S. Prabowo. [Rizky/***]
Sumber  RMOLBengkulu
Lentera Merah My web Lenteramerah https://pojoklenteramerah.blogspot.co.id/