Thursday, September 15, 2016

#HARAM #BAKARHUTAN #KARHUTLA


Mengenai tata kelola SDA, seorang ulama besar, al-alim allamah Wahbah Al-Zuhaily berpendapat bahwa sumber mineral haruslah dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh dimonopoli oleh orang perorang atau dikuasai pihak swasta.

Senada dengan apa yang dikatakan oleh Al-Zuhaily, di kalangan madzab Hambali dan Maliki memandang semua ciptaan Allah, berupa tambang, bebatuan, air, rerumputan (pada masa itu air dan padang rumput sangatlah vital untuk pakan ternak) haruslah dimiliki oleh negara.

Sedemikian, dalam Islam, jangankan merusak, memakai apa yang dari alam secara berlebihan saja dilarang. Bahkan para Ulama sepakat melarang menggunakan air secara berlebihan walaupun persediaan air dalam kondisi melimpah.

Dari sini kita bisa melihat bahwa dalam Islam, alat produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak haruslah dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan rakyat.
Telah jelas bahwa pembakaran hutan dan lahan banyak mudaratnya, selain membuat bencana asap, juga membunuh keragaman hayati dalam ekosistem hutan, dan yang pasti bencana pasca pembakaran segera tiba, yaitu banjir dan tanah longsor yang mengancam.

Maka semua kerusakan di bumi merupakan ulah manusia-manusia yang serakah dan tidak menyukuri nikmat Allah dengan merawat bumi sebaik-baiknya. Al-Qur’an menunjukkan beberapa penyebab kerusakan lingkungan (fasad al-bi’ah) diantaranya: Merusak (Al-A’raf, 7: 56 dan 74), (Al-Baqarah, 2: 60);Mengurangi/mengubah. (Al-Nisa’, 4: 118-119); Dorongan hawa nafsu (Muhammad, 47: 22) (Al-An’am, 6:123) (Al-Isra’,17: 16); Tidak seimbang dan berlebihan (Al-Isra’, 17: 25-26) (Al-An’am, 6:141) (al-A’raf; 7:31) (Al-Rahman, 55: 7-9) (al-Furqan, 25:67).

Betapa tingginya penghormatan Islam terhadap kehidupan dan kelestarian alam. Surutnya peran agama dalam berbagai perjuangan penyelamatan alam dari eksploitasi besar-besaran korporasi, kiranya penting buat para aktivis dakwah, bahwa perhjuangan ini bukan saja milik kami para aktivis namun milik semua warga di bumi.
#Rapatkanbarisan #MariBerjihad
 
Baca juga https://pojoklenteramerah.blogspot.co.id/2016/08/krisis-ulama-dan-kaum-agamis-lakukan.html

MUI Haramkan Pembakaran Hutan dan Lahan
Rabu, 14 September 2016 , 23:21:00 WIB
  

RMOL. Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam jumpa pers di Kantor Pusat Kementerian LHK Jakarta (13/9/2016) menyambut baik upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui peluncuran fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.

Dengan terbitnya fatwa ini akan membimbing dan memberi tuntunan syariah kepada masyarakat khususnya umat Islam Indonesia dalam kaitannya mencegah terjadinya karhutla dimasa yang akan datang.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan, bahwa pihaknya sangat menghargai upaya ini, apalagi terkait karhutla. "Kami di Kementerian LHK hukum material saja tidak cukup, tetapi yang paling penting adalah menegakkan juga sisi moralnya," uangkap Siti Nurbaya.

Wakil Ketua MUI Bidang Fatwa Huzaemah Tahido Yanggo di Komplek KLHK Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016) menegaskan bahwa, melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya adalah haram.

lebih lanjut, Huzaemah mengatakan, bahwa sebagian besar kebakaran hutan di Indonesia disebabkan oleh campur tangan manusia, artinya pembakaran yang dilakukan dengan sengaja bisa terjadi mudarat hingga menyebabkan kematian. "Fatwa ini adalah amar ma'ruf Nahi munkar," terang Huzaemah.

Secara teologis, Islam menempatkan manusia sebagai khalifah (wakil) Allah di muka bumi yang sekaligus menerima amanat untuk menjaga dan mengelola bumi, sebagaimana dengan terang ditunjukkan dalam Al Qur’an, Sayangnya, manusia, khususnya umat Islam, seringkali berbuat sebaliknya. Allah sendiri mengatakan bahwa manusialah yang sesungguhnya membuat kerusakan di bumi, sebagaimana dalam QS. Ar-Ruum:41, "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia".

Sementara dalam QS. Al-A’raaf:56, Dan janganlah kalian membuat kerusakan di atas muka bumi setelah Allah memperbaikinya". Artinya telah jelas ini sebagai larangan Allah pada umat manusia untuk berbuat kerusakan di atas bumi, baik sedikit maupun banyak dan termasuk tindakan pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kematian.

Secara langsung Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan, fatwa MUI terkait pembakaran hutan sebagai advokasi moral kepada masyarakat untuk mengurangi tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

Dalam pers realese yang di keluarkan oleh Biro Humas KMLH, Fatwa MUI ini memutuskan hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya dalam enam ketentuan hukum, yaitu pertama, melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lain, hukumnya haram. Kedua, memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, hukumnya haram. Ketiga, melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan hutan dan lahan yang ditimbulkannya. Keempat, pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.

Kemudian, Kelima, pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut, memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan, mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ditujukan untuk kemaslahatan, tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan, pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka lima, hukumnya haram.

Dengan dikeluarkannya fatwa ini MUI, Ketua Lembaga Pemuliaan Pemberdayaan Lingkungan Hidup MUI Hayu S. Prabowo mengimbau, kepada seluruh dai untuk mendakwahkan fatwa pembakaran hutan ke masyarakat. "Para dai akan kami bekali dengan buku saku yang memuat seluruh penjelasan tentang pelestarian lingkungan hidup," Hayu S. Prabowo. [Rizky/***]
Sumber  RMOLBengkulu
Lentera Merah My web Lenteramerah https://pojoklenteramerah.blogspot.co.id/