Baru kemarin dibilang pemerintah daerah, GUBERNUR bupati jangan gaptek membaca peta titik api dari BMKG.
Ini Siapa lagi kalau bukan tekanan korporasi dan pemerintah daerah : data peta sebaran titik api itu early warning sistem, kok jadi pejabat #GOBLOK dipelihara.
Dengan peta itu, rakyat semesta dapat membela negara memadamkan api sebagai bentuk #belanegara membantu petugas yang bekerja dilapangan.
#alex wajar bae kau dak dipilih jadi 01 DKI.
Hai para #fanatikjiancok jokowi prabowo baca ini yang bajingan itu pemerintah daerah. Tanya pada #gubernur #bupati bagaimana izin lingkungan korporasi yang melakukan pembakaran lahan
#fanatikjiancok bentuk propaganda memecah belah kesatuan persatuan NKRI
Ingat warga Bengkulu PILKADA nanti jangan pilih gubernur bupati yang GOBLOK dan GAPTEK.
#Gagalpaham pelajaran buat para bupati dan gubernur peduli sama rakyat apa di bayar korporasi menangani #kabutasap
Karena bola maka ahok siagakan pasukan untuk keamanan, namun apakah gubernur di propinsi yang terdampak kabut asap juga siagakan daerahnya menjadi rawan bencana. ?
Jawabnya tidak, karena gubernur dan bupati pilihan kalian itu gagalpaham soal. Laporan BMKG tentang hotspot, tentang baku mutu udara, dan yang pasti ada keterlibatan para kepala daerah yang terdampak kabut asap karena izin lingkungan itu yang mengeluarkan adalah para kepala daerah melalui BLH, di UU no 32 tahun 2009, bahwa dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran dengan ketentuan pidana 10.M dan secara perdata dapat di cabut izin lingkungan.
Pemantauan izin lingkungan juga dilakukan di daerah, maka seharusnya bisa terantisipasi jika kepala daerah gak gaptek membaca peta titik api, bisa langsung ke TKP chek lokasi dilahan siapa, pelakunya siapa dan langsung padamkan.
Menuntut pusat naikan status bencana nasional bisa jadi dan pasti bisa, jika daerah sudah nyatakan propinsinya berstatus siaga, dan dampak baku mutu udara di wilayah yang terdampar sudah melebihi ketidaklayakan atau membahayakan. Baliknya dan ujung2nya gubernur dan bupatinya peduli gak sama rakyatnya.
Kewajiban pemerintah pusat jika suatu daerah sudah dinyatakan siaga untuk turun dan bekerja menangani penanggulangan bencana tersebut. UU 24 tahun 2007.
So #PILKADA nanti jangan salah pilih kepala daerah, pilihan kalian menentukan calon kepala daerah kalian pinter, gak gaptek, peduli sama rakyat, dan pasti punya kebijakan dalam lingkungan hidup apa enggak.
#pelajaran issue bisa di pelintir oleh para senopati atau para politikus, kritis boleh tapi ilmiah dan ada dasar hukum.
Kalau kepala daerah pinter, bisa perintahkan pasukan dari kodam, polda, korem dan kodim , polres yang ada didaerah. Tugas TNI di masa damai adalah potensi SAR dan Bantuan SAR begitu juga polri.